Mns Lancok - Bagi pembaca yang belum
mengetahui apa itu Badan Usaha Milik Desa/Gampong, Peraturan menteri desa,
pembangunan daerah tertinggal dan transmgirasi nomor 4 tahun 2015 tentang
pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa
sudah menjelaskan dengan rinci. Jadi, bagi desa yang ingin mendirikan BUMDesa
dapat berpedoman pada aturan tersebut. Berikut redaksi mencoba meyederhanakan
Definisi dan semuanya terkait dengan BUMDesa berdasarkan peraturan kemendes
tersebut. Hal tersebut kami lakukan sebagai wujud partisipasi kami dalam
memperkuat BUM Desa.
Badan Usaha Milik Desa,
selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Maksud Berdirinya BUMDesa
Pendirian BUM Desa
dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Tujuan BUMDesa
a. meningkatkan perekonomian
Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa
agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha
masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana
kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan
jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan
masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Atas dasar apa BUMDesa
berdiri?
Desa dapat mendirikan BUM
Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dengan
mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa
dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi
Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang
mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari
Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk
dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Bagaimana Proses
Pendiriannya?
Pendirian BUM Desa
disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang
dibicarakan dalam Musyawarah Desa meliputi :
a. pendirian BUM Desa sesuai
dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. organisasi pengelola BUM
Desa;
c. modal usaha BUM Desa; dan
d. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Hasil kesepakatan Musyawarah
Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk
menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Bentuk BUMDesa
BUM Desa dapat terdiri dari
unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum dapat
berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan
masyarakat. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan
hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian
BUM Desa.
Unit Usaha
BUM Desa dapat membentuk
unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas
sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro
dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan
organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
Penamaan susunan
kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang
dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Darimana saja modal BUMDesa?
1. Modal awal BUM Desa
bersumber dari APB Desa.
2. Modal BUM Desa terdiri
atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal
masyarakat Desa.
Apa saja yang dapat menjadi
“Core Bisnis” BUM Desa?
1. BUM Desa dapat
menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan
umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Unit
usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber
daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan
teknologi tepat guna lainnya.
2. BUM Desa dapat
menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan
masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. kegiatan
usaha penyewaan meliputi:
a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan
f. barang sewaan lainnya.
3. BUM Desa dapat
menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada
warga. kegiatan usaha perantara meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. pasar Desa untuk
memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya
4. BUM Desa dapat
menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang
tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar
yang lebih luas. kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
a. pabrik es;
b. pabrik asap cair;
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
f. kegiatan bisnis produktif
lainnya.
5. BUM Desa dapat
menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan
usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
memberikan akses kredit dan
peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa
6. BUM Desa dapat
menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang
dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan
perdesaan. Unit-unit usaha nya dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola
secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. Unit usaha
dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan
usaha bersama meliputi:
a. pengembangan kapal Desa
berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya
menjadi lebih ekspansif;
b. DesaWisata yang
mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
c. kegiatan usaha bersama
yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Strategi Pengelolaah BUM Desa
Strategi pengelolaan BUM
Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang
dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
a. sosialisasi dan
pembelajaran tentang BUM Desa;
b. pelaksanaan Musyawarah
Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
c. pendirian BUM Desa yang
menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
d. analisis kelayakan usaha
BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama
(holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial
business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek
teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan,
aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup,
aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e. pengembangan kerjasama
kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama
dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga
donor;
f. diversifikasi usaha dalam
bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan
usaha bersama (holding)
Alokasi Hasil Usaha BUM Desa
Hasil usaha BUM Desa
merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan
pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. Pembagian hasil usaha BUM
Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga BUM Desa. Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan BUM Desa
Pelaksana Operasional
melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara
ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja
Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Pemerintah Desa
mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang
disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Pembinaan dan Pengawasan
Menteri menetapkan norma,
standar, prosedur dan kriteria BUM Desa. Gubernur melakukan sosialisasi,
bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta
memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di
Provinsi. Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.
sumber : http://www.kronikdesa.com
